Blogger Kalteng

Penetapan Hukum Masa Nabi, Asas Tasyri' dalam Al Qur'an, Penetapan dan Sumber Hukum Masa Sahabat Generasi Pertama





BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Telah kita ketahui bersama bahwa sumber penetapan hukum di masa Nabi adalah Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Dua hal tersebut merupakan rujukan tertinggi dalam berfatwa dan memutuskan suatu hukum. Namun setelah Nabi wafat dan Wahyu tidak turun lagi, maka kepemimpinan umat dalam urusan dunia dan agama, beralih ke tangan Khulafa al-Rasyidin dan pra sahabat yang terkemuka. Mereka itulah yang mulai memikul beban dan bangkit dengan tugas yang berat. Selanjutnya para sahabat menghadapi banyak masalah yang tadinya tidak terdapat di Arab. Misalnya masalah pengairan, keuangan, ketentaraan, perkawinan, pajak, cara menetapkan hukum di pengadilan, dan lain-lain.
Dalam menjawab hukum persoalan yang baru, maka para sahabat terlebih dahulu merujuk ke Al-Qur'an, bila tidak ada disana, mereka berpindah ke Al-hadits dan setelah tidak ada al-hadits, maka para sahabat tersebut baru Berijtihad.

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah  penetapan hukum pada masa Nabi?
2.      Apa yang menjadi asas atau dasar tasyri’ dalam Al Qur’an?
3.      Bagaimanakah penetapan hukum pada masa sahabat generasi pertama?
4.      Apa yang menjadi sumber hukum pada masa sahabat generasi pertama?

C.      Batasan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini tidak terlepas dari judul atau rumusan masalah yang telah dikemukakan di atas.


BAB II
PEMBAHASAN

1.        Legislasi Al Qur’an : Proses Awal Pembentukan Hukum Islam
Khudri Bek, dalam tarikh Tasyri’ al-Islam membagi sejarah pembentukan hukum Islam kepada enam periode yaitu :
1.         Pembentukan Hukum Islam pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW
2.         Pembentukan Hukum Islam pada masa sahabat besar. Masa ini berakhir dengan berakhirnya Khulafaur Rasyidin.
3.         Pembentukan hukum pada masa sahabat dan tabi’in yang sejajar dengan mereka kebaikkannya. Masa ini berakhir dengan berakhirnya abad pertama hijriyah atau sedikit sesudah itu.
4.         Pembentukan hukum pada masa fikih sudah menjadi cabang ilmu pengetahuan. Periode ini berakhir dengan berakhirnya abad ketiga hijriyah.
5.         Pembentukan hukum pada masa yang di dalamnya telah dimasukkan masalah-masalah yang berasal dari para imam, dan munculnya karangan-karangan besar. Masa ini berakhir dengan berakhirnya Daulat Abbasiyah di Baghdad.
6.         Pembentukan hukum pada masa taklid semata-mata. Masanya sesudah periode kelima sampai sekarang.[1]
Berdasarkan periode-periode di atas maka dapat dipahami bahwasanya periode awal pembentukan Hukum Islam, harus melihat kebenaran tasyri’ pada masa Rasul SAW., masih hidup dan kedudukan Al Qur’an pada masa itu.
a.        Pengertian
Sebelum sampai kepada pembahasan ada baiknya terlebih dahulu kita pahami beberapa istilah berikut secara singkat :
1)   Legislasi
Dalam Faruqi’s Law Dictionary, kata legislasi dimaknakan dengan “yasyra’u” yakni mengundangkan disebut juga dengan qanunan, taqninan atau tasyi’an.[2] Istilah ini dalam Kamus Edisi Lengkap: Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris, sering disebut dengan “wet geving” yaitu perundang-undangan.[3]
Berdasarkan pengertian itu maka Legislasi Al Qur’an dapat di artikan pemandangan Al Qur’an dalam proses awal pembentukan Hukum Islam.
2)   Hukum Islam
Istilah Hukum Islam sering dipahami oleh orang Barat sebagai terjemahan dari “Islamic Law” yang menyamakan dengan istilah syari’at, tasyri’ dan fiqh.
1.         Syari’at : kata syari’at dalam bahasa Arab berarti tempat air minum yang selalu menjadi tempat, baik tujuan manusia maupun binatang. Syari’at dalam pengertian ini kemudian berubah menjadi sumber air dalam arti sumber kehidupan yang dapat menjamin kebutuhan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu syari’at dalam arti hukum Islam berarti hukum-hukum dan tat aturan yang disampaikan allah set., kepada hamba-hamba-Nya. Syari’at berarti sumber hukum Islam yang tidak berubah sepanjang masa.[4]
2.         Tasyri’ : dalam bahasa Arab dijumpai kata syara’a yang berarti membuat jalan raya, suatu jalan besar yang menjadi jalan utama. Dengan demikian kata tasyri’ berarti pembuatan jalan raya. Dari pengertian tasyri’ seperti ini kemudian digunakan kalangan para ahli hukum Islam dalam arti pembentuka garis-garis besar hukum Islam, pembentukan teori-teori hukum Islam. Oleh karena itu tasyri’ berarti pembentukan hukum islam secara sistematis, pembetukan hukum-hukum teoritis dan hukum-hukum praktis. Tasyri’ terbagi dua yaitu tasyri’ samawy dan tasyri’ wad’id.[5]
3.         Fiqh: dalam bahasa Arab berarti pengertian atau pengetahuan. Fiqh pada awalnya mencakup hukum-hukum agama secara keseluruhan, namun bersamaan dengan perkembangan Islam, kata inipun berkembang hingga digunakan untuk nama-nama sekelompok hukum-hukum yang bersifat praktis. Dalam perundang-undangan Islam dan sisitem hukum Islam, fiqh didefinisikan sebagai berikut: Hukum-hukum yang dibentuk berdaar syari’at yaitu hukum-hukum yang penggaliannya memerlukan renungan yang mendalam, pemahaman atau pengetahuan dan ijtihad. Dengan demikian makna fiqh telah menjadi suatu nama ilmu yang mempunyai makna tertentu atau istilah khusus dikalangkan ahli-ahli hukum islam.[6]

b.        Tasyri’ Pada Masa Rasulullah
Islam datang kepada umat manusia oleh seorang Rasul yang diutus untuk memperbaiki kondisi bangsa Arab yang pada masa itu menyembah berhala, sistem masyarakat yang kacau balau. Pada awalnya Rasulullah sangat berhati-hati dalam dakwahnya, beliau mengalami cukup banyak hambatan dan halangan yang dilakukan oleh suku Quraisy pada saat itu. Menurut Ahmad Syalabi, ada lima faktor yang menyebabkan orang Quraisy termotivasi untuk menentang seruan Islam tersebut:
1.    Mereka tidak dapat membedakan antara kenabian dan kekuasaan.
2.    Nabi Muhammad SAW., mendakwahkan persamaan hak antara bangsawan dan hamba sahaya.
3.    Para pemimpin quraisy tidak dapat menerima ajaran tentang kebangkitan kembali dan pembalasan di akhirat.
4.    Taklid kepada nenek moyang yang sudah berakar pada bangsa Arab.
5.    Pemahat dan penjual patung memandang Islam sebagai penghalang rezqi.[7]
Inilah yang mengakibatkan dalam penetapan peraturan-peraturan maupun Syari’at Islam diperlukan adanya suatu proses bertahap.
Tahap awal dari orientasi islam adalah memenuhi aqidah yang merupakan landasan utama yang akan menjadi dasar bagi semua aspek kehidupan masyarakatnya. Disamping itu, penghapusan sedikit demi sedikit moral bejat mereka, menghapus kebiasaan-kebiasaan jelek yang telah mendarah daging di kalagan mereka. Ini merupakan awal pembentukan hukum Islam yang menggunakan Al Qur’an sebagai sumber atau dasarnya.
Al Qur’an diturunkan menjadi petunjuk dan pedoman hidup manusia. Ayat demi ayat yang diterima oleh Rasulullah saw., diterangkan dan dijabarkan lebih jauh oleh beliau yang kemudian diamalkan oleh kaum muslimin. Pada masa kenabian, terdapat dua periode pembinaan hukum Islam, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah sebagai periode penanaman aqidah dan akhlak. Aqidah berbicara tentang kepercayaan kepada Allah SWT., kepada hari akhir, kepada malaikat, kepada rasul, dan kepada qada dan qadar dari Allah. Sementara itu akhlak berbicara tentang larangan membunuh, larangan mengurangi timbangan dan menjauhi perilaku tercela. Kedua hal inilah yang diutamakan Nabi dalam dakwahnya.
Hijrah Nabi SAW., ke Madinah merupakan periode yang kedua dalam pembinaan hukum Islam. Periode Madinah dikenal sebagai periode penataan dan pemapanan masyarakat. Oleh karena itu di periode Madinah inilah ayat-ayat yang memuat hukum-hukum mulai diturunkan baik yang bersifat ritual maupun sosial. Adapun faktor yang menyebabkan proyek hukum, banyak dibicarakan dalam periode Madinah yaitu karena dalam periode ini orang Islam sudah memiliki dasar akhlak dan aqidah yang kuat sebagai landasan terhadap aspek-aspek lainnya.
Ayat-ayat pembinaan hukum tersebut merupakan jawaban peristiwa-peristiwa dalam masyarakat Islam. Peristiwa-peristiwa itu dikenal dalam Asbabun Nuzul, kadang-kadang ayat-ayat itu juga sebagai jawaban-jawaban dari pertanyaan-pertanyaan oleh sebagian orang mukmin. Adapun contoh dari ayat-ayat hukum yang turun pada periode Madinah seperti :
1.         Peristiwa Martsad Ganawi. Martsad Ganawi adalah utusan Rasulullah sawdari madinah ke makkah. Setibanya dia di kota tersebut ia dilamar oleh seorang wanita musyrik yang kaya dan cantik, namun Martsad Ganawi tidak segera memberikan putusan karena wanita tersebut belum masuk Islam. Selanjutnya dia melaporkan hal tersebut kepada Nabi dan turunlah hukum tentang perkawinan antar agama yang melarang perkawinan dengan wanita musyrik begitu juga sebaliknya perempuan beriman yang dinikahi oleh laki-laki musyrik.[8]
2.         Peristiwa janda sa’ad bin rahi’. Janda ini mempunyai dua orang anak perempuan dan mempunyai warisan dari suaminya. Menurut kebiasaan orang-orang Arab, mereka tidaklah mendapat apa-apa dari warisan tersebut dan beralih kepada saudara laki-laki dari Sa’ad. Maka hal ini diadukan janda sa’ad kepada Nabi saw., dan kemudian turunlah ayat tentang hukum warisan.[9]
3.         Turunya ayat Al Qur’an tentang hukum larangan berperang pada bulan-bulan dan tempat-tempat yang diharamkan oleh Allah SWT., untuk berperang.[10]
Adapun metode yang diterapkan pada masa pertembuhan dari pembinaan hukum pada periode Rasulullah saw., adalah:
1.         Perubahan yang ditetapkan dilakukan secara revolusi ataupun bertahap (tadwin) terhadap adat istiadat yang telah berurat berakar dalam masyarakat. Salah satu contoh dari hal ini adalah tentang permasalahan minuman khamar dan judi. Pada tahap pertama menjelaskan tentang kerugian (mafsadat) yang lebih besar dari pada keuntungannya. Pada tahap berikutnya tidak boleh mendekati shalat ketika dalam keadaan mabuk dan pada akhirnya dinyatakan sebagai perbuatan syaitan dan mesti menjauhi. Kemudian penjelasan hukum yang diberikan oleh Nabi SAW., lebih banyak dalam bentuk pertanyaan yang diajukan dan memerlukan jawaban.
2.         Bersifat tegas dalam bidang-bidang tertentu terutama dalam ibadah maupun aqidah.
3.         Metode yang diterapkan dalm penetapan hukum tidak berpandangan picik (berwawasan luas).
4.         Penyederhanaan aturan-aturan atau untuk keringanan beban manusia. Inilah metode yang diterapkan Rasulullah saw., dan juga bersandarkan tuntunan Allah SWT., dalam menerapkan ataupun membina hukum islam pada masa Nabi saw., umatnya.

2.        Asas Tasyri’ dalam Al Qur’an.
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4n?tã 7pyèƒÎŽŸ° z`ÏiB ̍øBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù Ÿwur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ%©!$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ
Artinya : “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Al-Jatsiyah: 18)

Ayat inilah yang menjadi asas atau dasar Tasyri’ dalam Al Qur’an, yang kemudian berkembang kedalam Hukum Islam lainnya.[11]

3.        Penetapan dan Sumber Hukum Pada Masa Sahabat
a.     Penetapan Hukum Pada Masa Sahabat
Perkembangan Tasyri’ pada masa sahabat dimulai sejak wafatnya Rasulullah saw yaitu tahun 11 H (632 M) dan berakhir pada akhir abad 1 H. Pada periode ini disebut periode sahabat sebab kekuasaan perundang-undangan dimotori oleh para tokoh sahabat. Diantara ada sahabat yang hidup sampai akhir abad 1 H seperti Anas bin Malik yang wafat pada tahun 93 H (714 M).
Periode ini adalah periode interpretasi terhadap Undang-undang (tasyri’) dan terbukanya pintu-pintu pengakajian hukum-hukum terhadap peristiwa yang ada ketetapan hukumnya secara jelas. Dan tokoh-tokoh sahabat memunculkan banyak persepsi dalam menginterpretasi teks-teks hukum dalam Al-Qur'an dan sunnah yang merupakan bahan referensi pandangan yuridis bagi penafsiran. Dari para sahabat inilah timbul fatwa-fatwa hukum dalam berbagai problema yang tidak ada ketetapan nasnya secara jelas yang kemudian dianggap sebagai dasar dalam berijtihad dalam mengistimbatkan suatu hukum.[12]
b.      Pemegang Kekuasaan Tasyri’ Pada Periode Sahabat
Pada periode Tasyri’ yang pertama (Rasulullah saw) yang telah mewariskan kepada umat Islam suatu undang-undang yang produknya dari teks-teks hukum dalam Al-Qur'an dan sunnah. Tetapi, tidak setiap muslim secara individu mampu merujukkan seluruh persoalannya kepada materi undang-undang pokok tersebut bahkan tidak sanggup memahami hukum-hukum yang ditunjuki nas-nas disebabkan oleh 3 faktor:
1.      Kebanyakan umat Islam adalah orang awam yang belum mampu memahami nas-nas tersebut kecuali dengan bantuan orang-orang yang mengajarkan kepadanya.
2.      Materi undang-undang tersebut belum tersebar luas dikalangan umat Islam sehingga setiap individu belum dapat mempelajarinya, sebab teks Al-Qur'an pada awal periode ini baru dihimpun dalam lembaran-lembaran khusus yang disimpan di rumah kediaman Rasulullah saw dan di rumah sebagian sahabat-sahabatnya, dan sunnah pun belum dikodifikasikan sama sekali.
3.      Materi undang-undang hanya mensyariatkan hukum-hukum tentang berbagai peristiwa dan urusan-urusan peradilan yang terjadi itu dan belum mensyariatkan hukum-hukum tentang peristiwa yang belum dan yang mungkin akan terjadi. Sementara umat Islam terus menerus akan dihadapkan oleh sejumlah kebutuhan hukum tentang kejadian baru serta urusan peradilan yang belum pernah terjadi pada masa Nabi saw, dan ketetapan hukumnya pun belum ada dirumuskan dalam nas-nas.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka para ulama dari kalangan sahabat dan tokoh-tokoh nya berkewajiban menegakkan Tasyri’ itu. Kewajiban tersebut berupa:
1)        Menjelaskan kepada umat Islam tentang persoalan-persoalan yang membutuhkan penjelasan dan interpretasi dari teks-teks hukum dalam Al-Qur'an dan sunnah.
2)         Menyebarluaskan di kalangan umat Islam tentang hal-hal yang mereka hafal dari ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Rasulullah saw.
Menfatwakan kepada masyarakat tentang peristiwa-peristiwa hukum dan urusan-urusan peradilan yang belum ada ketetapan hukumnya.[13]
c.       Sumber Hukum Pada Masa Sahabat
Adapun sumber hukum dalam penetapan hukum pada periode sahabat ini ada 3 (tiga) yaitu sebagai berikut:
1.    Al-Qur'an
2.     Sunnah
3.     Ijtihad Sahabat
Apabila terjadi suatu peristiwa baru atau persengketaan, maka para ahli Fatwa mencari ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an. Apabila mereka mendapatkan ketetapan hukumnya di dalam nas Al-Qur'an itu, mereka menerapkan hukum tersebut. Akan tetapi, apabila mereka tidak mendapatkan ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an, maka mereka mencari keterangan dalam sunnah. Dan kalau keterangan tentang ketetapan hukumnya itu terdapat dalam sunnah, maka mereka melaksanakan hukum tersebut.
Selanjutnya apabila mereka dalam menetapkan hukum tidak mendapatkan keterangan baik dalam Al-Qur'an ataupun dalam sunnah, maka mereka menempuh langkah dengan Ijtihad untuk menetapkan hukumnya dengan cara menganalogikan (mengqiyaskan) terhadap peristiwa yang baru itu dengan peristiwa yang sudah ada ketetapan hukumnya atau dengan sesuatu yang dikehendaki oleh jiwa dan semangat tasyri’ Islam serta berdasar atas pertimbangan kemaslahatan umat manusia.
Adapun dasar argumentasi yang menjadikan ijtihad sahabat merupakan bagian dari sumber hukum adalah:
1.    Mereka ikut menyaksikan tindakan dan sikap Rasulullah saw. Ketika menggunakan kekuatan ijtihadnya disaat Wahyu tidak turun kepadanya pada saat ada problematika yang muncul di kalangan umat Islam.
2.    Bahwa mereka memahami berdasarkan adanya penyebutan illat pada sebagian ayat-ayat hukum dalam Al-Qur'an dan sunnah sehingga dengan konteks demikian, mereka memahami bahwa tujuan penetapan hukum dalam Al-Qur'an dan sunnah adalah untuk kemaslahatan umat.
d.      Berbagai Keputusan Hukum Periode Sahabat
a)    Memerangi orang yang tidak mau membayar zakat pada masa Abu Bakar yang merupakan khalifah pertama.
b)   Pembagian Harta rampasan perang yang terjadi pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
c)    Satu orang dibunuh beberapa orang, yang terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab.
d)   Hukuman diyat karena pengampunan salah seorang wali, juga yang terjadi pada masa Umar bin Khattab.
e)    Pernikahan seorang wanita yang sedang dalam Iddah.
f)    Bagian zakat orang muallaf.
g)   Mushaf Utsmani, yang terjadi pada masa pemerintahan Utsman bin Affan. [14]



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Sumber hukum Islam pada masa Nabi adalah Al Qur’an dan Sunnah Nabi itu sendiri. Yang menjadi sumber dalam penetapan hukum oleh umat pada saat itu, baik dari ayat-ayat Al Qur’an yang di turunkan Allah SWT maupun dengan pertanyaan yang di ajukan oleh umat kepada Nabi kemudian di jawab oleh Nabi dengan berdasar sumber utama.
Namun pada perkembangannya setelah Nabi wafat, hukum Islam berkembang. Perkembangan ini terjadi karena keadaan yang semakin berbeda apalagi pasca wafatnya Nabi, para sahabat mendapatkan kesulitan dalam hal penetapan hukum dan tidak ada lagi Nabi untuk mereka menanyakan tentang hal permasalahan tersebut, oleh karena inilah maka sumber hukum Islam yang awalnya hanya Al Qur’an dan Sunah, berkembang/bertambah menjadi Al Qur’an, Sunah dan Ijtihad.

B.       Saran
Tulisan ini kami serahkan kepada pembaca untuk dipelajari dan kami mengharapkan suara-suara yang berfaedah untuk memperbaiki segala sesuatu yang dirasa perlu. Kami tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada siapa saja yang menambah pengertian kami mengenai Tarikh Tasyri’ yang lebih khusus pada bagian pembahasan Penetapan Hukum pada Masa Nabi, asas Tasyri’ dalam Al Qur’an, Penetapan dan Sumber Hukum pada Masa sahabat periode pertama yang kami singgung dalam penulisan ini.




DAFTAR PUSTAKA

-Muhammad Ali As-Soayis, Sekh, Pertumbuhan dan perkembangan Hukum Fiqh, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995.
-Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan perkembangan Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
-As-Sayis, Syekh Muhammad Ali, Tarikh al-Fiqh al-Islam (Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam), Jakarta: Akademika Pressindo, 1996
-Syalabi, Ahmad, Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1983).
-Sumber Internet







[1] Khudri Bek, Tarikh Tasyri’ al-Islam, alih bahasa Mhd. Zuhri, (Indonesia: darul Ikhya, t.t), h.4.
[2] Harith Suleiman faruqi, Faruqi’s Law Dictionary English-Arabic, ed.IV, (Beirut: Librarie Duliban, 1991), h.415.
[3] Yan Paramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris, (Jakarta: Aneka Semarang, 1977), h.916.
[4] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Unisba, 1995), h.10.
[5] Ibid., h.11.
[6] Fazlur Rahman, Islam, ed.II, (Chicago-Lpndon: Chicago University Press, 1979), h.100.
[7] Ahmad Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Jakrata: Pustaka Al-Husna, 1983), h.87-90.
[8] Q.S Al Baqarah/2:221
[9] Q.S An-Nisa/4:11-12
[10] Q.S Al Baqarah/2:217
[11] Zakaria Al-Bisri, Masadiri Al-Ahkam Al-Islamiyah, (Kairo: dar Al_Ittihad Al-Arabi Littiba’ah, 1975), h.16.
[12] Khalaf, 2002: h.44.
[13] Khallaf, 2002; h.44-45
[14] Zuhri; 1996, h.34-44

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post